PU Tak Bayar Pajak

PU Tak Bayar Pajak

\"pajak\"TAIS, BE - Sejak memiliki alat berat, Pemerintah Kabupaten Seluma, terkhusus Dinas Pekerjaan Umum(PU) belum pernah membayar pajak kendaraan alat berat. Sekalipun Pemerintah Kabupaten Seluma telah menerbitkan peraturan bupati (perbup) No 3 tahun 2015 tentang retrebusi kendaraan alat berat. Hal itu disebabkan minimnya pemakai alat berat milik pemda Seluma tersebut. “Bagai mana kita mau merealisasikan pembayaran pajak, jika kendaraan milik PU saja rusak dan saat ini tengah diperbaiki. Memang seharusnya ada retrebusi ataupun pajak dari kepemilikan alat berat ini,” tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala PU Seluma M Syaifullah ST MM kepada BE kemarin. Syaifullah menambahkan, tidak ada pemasukan dari keberadaan alat berat milik PU. Jika memang bagus dan bisa dipergunakan, maka setiap keluar masuknya alat berat itu harus memiliki kontrak kerja. Termasuk operator alat berat itu sendiri haruslah tercatat dan memiliki surat perintah tugas (SPT). Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi (UPPP) Seluma Markoni SSos kepada BE untuk di Kabupaten Seluma menuturkan, baru baru ada 1 unit alat berat yang dibayarkan pajaknya oleh pemiliknya. Alat berat itu berada di Simpang Enam Tais. Sementara alat berat lainya belumlah membayar. \'\'Di Kabupaten Seluma, ternyata hanya satu pemilik alat berat melaksanakan kewajibannya membayar pajak alat berat. Dengan nilai pajak sebesar 0,2 persen dari nilai alat berat,” ujar Markoni. Terkait baru satu pemilik alat berat saja yang melakukan kewajibannya, UPPP segera turun ke lapangan mendata kepemilikan alat berat yang ada. Sebelum mendatangi dan mendata satu persatu pemilik alat berat, UPPP Seluma terlebih dahulu meminta kesadaran dari pemilik alat berat membayar pajaknya. “Kita sudah mengetahui siapa saja yang memiliki alat berat. Termasuk yang baru saja membeli alat berat ini,” sambungnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: